Siaran Press, Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Satu Perkara Pengajuan Restorative Justice di Pinrang

    Siaran Press,  Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Satu Perkara Pengajuan Restorative Justice di Pinrang
    Kejati Sulsel Ikuti Ekspose Satu Perkara Pengajuan Restorative Justice di Pinrang

    PINRANG-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pinrang. Rabu (03/05/2023) bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel,

    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran Pidum Pinrang.

    Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (Umur 32 Tahun) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

    Adapun Kronologinya Bahwa terdakwa AMRAN Alias ARI Bin AGUS, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 Wita bertempat di Pallameang, Kel. Pallameang, Kec. Mattiro Sompe, Kab. Pinrang, berawal ketika Terdakwa dan Saksi Monto bin Lapago dan saksi Muh. Ardi alias Yomba bin H. Darisi disebuah acara pernikahan sedang mendengar musik, kemudian Saksi Monto bin Lapago menegur Terdakwa dengan mengatakan “pulang saja kalau tidak punya uang” sehingga Terdakwa marah lalu memukul Saksi Monto bin Lapago sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi sebelah kiri atau kelopak mata sebelah kiri korban lalu Terdakwa kemudian melempar 1 (satu) buah buah kursi plastik warna biru kearah korban saksi Monto bin Lapago yang mengenai tubuh korban saksi Monto bin Lapago, kemudian datang orang disitu kemudian memisahkan Terdakwa dan korban Saksi Monto bin Lapago Bahwa korban Saksi Monto bin Lapago mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 158/KEP/RSUA/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) St, Khadijah Kabpuaten Pinrang yang ditandatangani oleh dr. Haerati Hairil, dengan hasil pemeriksaan : Tampak memar pada kelopak mata kiri atas ukuran 4, 5 cm X 1, 8 cm dan kelopak mata bawah ukuran 4 X 1 cm Tampak luka lecet pada alis ukura 1 X 0, 7 cm Dengan kesimpulan kerusakan jarinya tersebut diduga akibat trauma bahwa luka tersebut mengakibatkan korban Saksi Monto bin Lapago terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.

    Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( HR)

    makassar sulsel
    Herman Djide

    Herman Djide

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Sambangi Warga Pulau Doang Doang Caddi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Sinergitas Personil Polsek Ma'rang Bersama  Koramil 1421-05/ Ma'rang,  Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 M/2023 M
    Masuki Detik Detik Pergantian Tahun, Kapolsek Labakang Iptu Jurnadi  Kerahkan Anggotanya Lakukan Pengamanan
    Police Goes Go To School,  Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Harapkan Pembinaan Anggota PKS dan Siswa Tertib Berlalu Lintas
    Khawatir Terjadi Pasang, Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah Pantau Debit Air Tabo Tabo dan Air Laut
    Jum'at Curhat,  Kapolres Pangkep Bersama Korban  Terdampak Bencana Angin Puting Beliung
    Ormas PKCM Kirim Ucapan ke Wakapolres Baru di Pangkep, Kompol Ashari: Terima Kasih dan Salam Buat Teman PKCM
    Polsek Ma'rang Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H
    54 Jemaah Calon Haji Semen Tonasa Dilepas Dalam Suasana Kekeluargaan
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Forkopimda Pantau Banjir Disejumlah Titik di Pangkajene
    Police Goes Go To School,  Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Harapkan Pembinaan Anggota PKS dan Siswa Tertib Berlalu Lintas
    Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personil Samapta Polres Singkawang Laksanakan Patroli
    Dengan Patroli Blue Light,  Personil Polsek Labakkang Sasar Obyek Vital dan Pemukiman Warga
    Pencairan Dana Pendidikan Mahasiswa Terkesan Dipersulit, Panitia Salah Ada Sanggahan Mahasiswa Salah  Berkas Langsung Batal  Terima Dana Pendidikan
    Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Bungoro Andi Alamsyah Tampung Aspirasi Warga Desa Bulu Cindea.
    Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Aipda Ansar Karim Hadiri Giat Forum Konsultasi Publik Di Kelurahan Sapanang.

    Ikuti Kami