Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi

    Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi
    Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020,

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020.

    Pada hari ini Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Sri Suriyanti SH., MH., Dr.Andi irfan hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani, SH.MH., Dr.Nining, SH.MH., dan Anggi SH., MH (Kasi pidsus takalar),

    Telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

    Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020

    Dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001

    Tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Prov. Sulawesi Selatan);

    Saksi inisial A (ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar);

    Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan;

    Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar).

    Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL(***)

    makassar sulsel
    Herman Djide

    Herman Djide

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Sinergitas, Tiga Pilar Desa Batara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Sinergitas Personil Polsek Ma'rang Bersama  Koramil 1421-05/ Ma'rang,  Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 M/2023 M
    Masuki Detik Detik Pergantian Tahun, Kapolsek Labakang Iptu Jurnadi  Kerahkan Anggotanya Lakukan Pengamanan
    Police Goes Go To School,  Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Harapkan Pembinaan Anggota PKS dan Siswa Tertib Berlalu Lintas
    Khawatir Terjadi Pasang, Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah Pantau Debit Air Tabo Tabo dan Air Laut
    Jum'at Curhat,  Kapolres Pangkep Bersama Korban  Terdampak Bencana Angin Puting Beliung
    Ormas PKCM Kirim Ucapan ke Wakapolres Baru di Pangkep, Kompol Ashari: Terima Kasih dan Salam Buat Teman PKCM
    Polsek Ma'rang Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H
    54 Jemaah Calon Haji Semen Tonasa Dilepas Dalam Suasana Kekeluargaan
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Forkopimda Pantau Banjir Disejumlah Titik di Pangkajene
    Police Goes Go To School,  Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Harapkan Pembinaan Anggota PKS dan Siswa Tertib Berlalu Lintas
    Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personil Samapta Polres Singkawang Laksanakan Patroli
    Dengan Patroli Blue Light,  Personil Polsek Labakkang Sasar Obyek Vital dan Pemukiman Warga
    Pencairan Dana Pendidikan Mahasiswa Terkesan Dipersulit, Panitia Salah Ada Sanggahan Mahasiswa Salah  Berkas Langsung Batal  Terima Dana Pendidikan
    Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Bungoro Andi Alamsyah Tampung Aspirasi Warga Desa Bulu Cindea.
    Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Aipda Ansar Karim Hadiri Giat Forum Konsultasi Publik Di Kelurahan Sapanang.

    Ikuti Kami