Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

    Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana  PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa
    Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

     MAKASSAR - Majelis Hakim Tipikor PN Makassar menolak semua keberatan Eksepsi terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM dan terdakwa Irawan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019

    Pada hari ini Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 10.00 s.d 11.45 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara. Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Abdullah, SH.MH.

    Setelah membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi pada Terdakwa maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Sumber; KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( **)

    makassar sulsel
    Herman Djide

    Herman Djide

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Stap Khusus Bupati Pangkep Muhammad...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kamtibmas,  Personil Polsek Bungoro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Sinergitas Personil Polsek Ma'rang Bersama  Koramil 1421-05/ Ma'rang,  Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 M/2023 M
    Masuki Detik Detik Pergantian Tahun, Kapolsek Labakang Iptu Jurnadi  Kerahkan Anggotanya Lakukan Pengamanan
    Police Goes Go To School,  Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Harapkan Pembinaan Anggota PKS dan Siswa Tertib Berlalu Lintas
    Khawatir Terjadi Pasang, Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah Pantau Debit Air Tabo Tabo dan Air Laut
    Jum'at Curhat,  Kapolres Pangkep Bersama Korban  Terdampak Bencana Angin Puting Beliung
    Ormas PKCM Kirim Ucapan ke Wakapolres Baru di Pangkep, Kompol Ashari: Terima Kasih dan Salam Buat Teman PKCM
    Polsek Ma'rang Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H
    54 Jemaah Calon Haji Semen Tonasa Dilepas Dalam Suasana Kekeluargaan
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Forkopimda Pantau Banjir Disejumlah Titik di Pangkajene
    Police Goes Go To School,  Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Harapkan Pembinaan Anggota PKS dan Siswa Tertib Berlalu Lintas
    Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personil Samapta Polres Singkawang Laksanakan Patroli
    Dengan Patroli Blue Light,  Personil Polsek Labakkang Sasar Obyek Vital dan Pemukiman Warga
    Pencairan Dana Pendidikan Mahasiswa Terkesan Dipersulit, Panitia Salah Ada Sanggahan Mahasiswa Salah  Berkas Langsung Batal  Terima Dana Pendidikan
    Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Bungoro Andi Alamsyah Tampung Aspirasi Warga Desa Bulu Cindea.
    Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Aipda Ansar Karim Hadiri Giat Forum Konsultasi Publik Di Kelurahan Sapanang.

    Ikuti Kami