Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

    Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa
    Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Keberatan Eksepsi Terdakwa

    MAKASSAR - Majelis Hakim Tipikor PN Makassar menolak semua keberatan Eksepsi terdakwa Gazali Machmud ST.M.A.P. dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar 2020.

    Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Abdul Rahman Karim, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P. 

    Majelis hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir. 

    Sidang dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan, S.H., M.H., Sri Suryanti Malotu., S.H., M.H dan Andi Satriani AS, S.H., M.H.

    Setelah Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H membacakan Putusan Sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi Terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

    Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. Perbuatan tedakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL( ***)

    makassar sulsel
    Herman Djide

    Herman Djide

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kamtibmas  Jelang Pesta Demokrasi,...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Aksi Kejahatan Di Malam Hari, Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Sinergitas Personil Polsek Ma'rang Bersama  Koramil 1421-05/ Ma'rang,  Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 M/2023 M
    Masuki Detik Detik Pergantian Tahun, Kapolsek Labakang Iptu Jurnadi  Kerahkan Anggotanya Lakukan Pengamanan
    Police Goes Go To School,  Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Harapkan Pembinaan Anggota PKS dan Siswa Tertib Berlalu Lintas
    Khawatir Terjadi Pasang, Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah Pantau Debit Air Tabo Tabo dan Air Laut
    Jum'at Curhat,  Kapolres Pangkep Bersama Korban  Terdampak Bencana Angin Puting Beliung
    Ormas PKCM Kirim Ucapan ke Wakapolres Baru di Pangkep, Kompol Ashari: Terima Kasih dan Salam Buat Teman PKCM
    Polsek Ma'rang Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H
    54 Jemaah Calon Haji Semen Tonasa Dilepas Dalam Suasana Kekeluargaan
    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Forkopimda Pantau Banjir Disejumlah Titik di Pangkajene
    Police Goes Go To School,  Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti Harapkan Pembinaan Anggota PKS dan Siswa Tertib Berlalu Lintas
    Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personil Samapta Polres Singkawang Laksanakan Patroli
    Dengan Patroli Blue Light,  Personil Polsek Labakkang Sasar Obyek Vital dan Pemukiman Warga
    Pencairan Dana Pendidikan Mahasiswa Terkesan Dipersulit, Panitia Salah Ada Sanggahan Mahasiswa Salah  Berkas Langsung Batal  Terima Dana Pendidikan
    Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Bungoro Andi Alamsyah Tampung Aspirasi Warga Desa Bulu Cindea.
    Bhabinkamtibmas Polsek Bungoro Aipda Ansar Karim Hadiri Giat Forum Konsultasi Publik Di Kelurahan Sapanang.

    Ikuti Kami